Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
    * Pajak penghasilan
    * Pajak Pertambahan Nilai
    * Pajak Penjualan Barang Mewah
    * Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
    * Pajak Kendaraan bermotor
    * Pajak radio
    * Pajak reklame
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar