Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
* Pajak penghasilan
* Pajak Pertambahan Nilai
* Pajak Penjualan Barang Mewah
* Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
* Pajak Kendaraan bermotor
* Pajak radio
* Pajak reklame
Tidak ada komentar:
Posting Komentar