Rabu, 29 Februari 2012

Jenis Pajak


Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

* Pajak penghasilan
* Pajak Pertambahan Nilai
* Pajak Penjualan Barang Mewah
* Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Daerah

* Pajak Kendaraan bermotor
* Pajak radio
* Pajak reklame

Tidak ada komentar:

Posting Komentar