Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang 
—sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara 
langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna 
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai 
kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan 
negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang 
merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan 
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
    * Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat 
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib 
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan 
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang 
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung 
tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
    * Menurut Prof.
 Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara
 berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
 jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang 
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian 
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan 
kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran
 rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan 
sumber utama untuk membiayai public investment.
    * Sedangkan 
menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, 
pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor 
pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, 
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat 
imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat 
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak
 dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari 
sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran 
bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, 
berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk 
kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan 
keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan 
kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif 
hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena 
adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara 
untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara 
mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus 
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum 
ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan 
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus
 sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak
 menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata 
cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang 
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang 
Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan
 untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar