Kamis, 24 Januari 2013

menghitung pajak


 MENGHITUNG PAJAK

Menghitung PBB dan PPh


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi / tanah dan atau bangunan. Keadaan Subjek ( siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Objek PBB
Objek PBB adalah "Bumi dan atau Bangunan".
-Bumi: Permukaan bumi ( tanah dan perairan ) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.Contoh : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
-Bangunan : Konstruksi Tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh : Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.

Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.Digunakan semata -mata untuk melayani kepentingan umum dibidang Ibadah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti Mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi,
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh Desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
4.Digunakan oleh perwakilan Diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5.Digunakan oleh Badan dan perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak dalam PBB
Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi,
- memperoleh manfaat atas bumi,
- memiliki bangunan,
- menguasai bangunan,
- memperoleh manfaat atas suatu bangunan.

WAJIB PAJAK adalah Subjek Pajak yang dikenakan Kewajiban membayar Pajak

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi
adalah :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
a. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
c. nilai perolehan baru;
d. penentuan nilai jual objek pengganti.

MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota serendah-rendahnya Rp 10.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
( berdasarkan UU. Nomor 28 tahun 2009 )
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah sebagai berikut:

NJKP = NJOP - NJOPTKP

Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah setinggi-tingginya 0,3%

Rumus Penghitungan PBB

PBB = Tarif x NJKP

Tarif pajak dan dasar penghitungan PBB diatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2010

LATIHAN SOAL MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009

Pak Bejo mempunyai tanah seluas 500 m2 dengan nilai jual Rp. 400.000 /m2. Didalam area tanahnya terdapat bangunan rumah dengan luas 250 m2 dengan nilai jual Rp.200.000/m2 .Hitunglah besarnya PBB jika diketahui NJOPTKP sebesar Rp.12.000.000 dan tarif pajak sebesar 0,2 % ?
jawab :
NJOP bumi : 500 x Rp400.000 = Rp 200.000.000
NJOP rumah: 250 x Rp200.000 = Rp 50.000.000
NJOP total = Rp 250.000

NJKP = NJOP - NJOPTKP
= Rp. 250.000.000 - Rp12.000.000
= Rp 238.000.000

PBB = NJKP x tarif pajak
= Rp.238.000.000 x 0,2 %
=Rp 476.000


MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. No. 12 Tahun 1994

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP
adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
( berdasarkan UU No.12 tahun 1994) ketentuan sebagai berikut:
a.Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b.Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lain.

Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 20%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya <>

LATIHAN SOAL MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. No. 12 Tahun 1994

Pak Abdul mempunyai tanah seluas 600 m2 dengan nilai jual Rp. 300.000 /m2. Didalam area tanahnya terdapat bangunan rumah dengan luas 300 m2 dengan nilai jual Rp.150.000/ m2 serta pagar mewah senilai Rp.100.000/m2 dengan ukuran panjang 100 m dan tinggi 1,5 m. Hitunglah besarnya PBB jika diketahui NJOPTKP sebesar Rp.10.000.000, tarif PBB 0,5 % !
Jawab:

NJOP bumi : 600 x Rp 300.000 = Rp180.000.000
NJOP rumah: 300 x 130.000 = Rp45.000.000
NJOP pagar: 1,5 x100x100.000 = Rp 15.000.000
NJOP total : Rp240.000.000

NJKP = NJOP - NJOPTKP
= Rp. 240.000.000 - Rp10.000.000
= Rp 240.000.000

PBB = NJKP x tarif pajak
=Rp.230.000.000 x 20 % x 0,5 %
=Rp 230.000


PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak

Subjek pajak penghasilan
1. Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia.

2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.

3. Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.

4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

BUKAN SUBYEK PAJAK
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

OBYEK PAJAK :
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak,

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Berdasarkan UU no.36 tahun 2008
Berlaku Mulai 1 Januari 2009

Tarif PTKP pertahun
WP pribadi= Rp. 15.841.000
WP kawin = Rp. 1.320.000
WP istri bekerja= Rp. 15.840.000
Anak (maks. 3)= @ Rp 1.320.000

TARIF WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Pasal 17 ayat (1) a
Berlaku Mulai dari 1 Januari 2009

Lapisan Penghasilan kena pajak Tarif
s.d. Rp 50.000.000,- NPWP=5 %, tidak NPWP=6%
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 NPWP=15%, tidak NPWP=18%
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- NPWP=25%, tidak NPWP=30%
Di atas Rp500.000.000,- NPWP=30%, tidak NPWP=36%
Rumus menghitung PPh WP orang pribadi

PKP = Penghasilan - PTKP
PPh = PKP x tarif lapisan penghasilan kena pajak
Soal
Pakde Dwipo mempunyai penghasilan setahun Rp.600.000.000. Istrinya tidak bekerja dan ia memiliki 2 orang anak. Hitunglah PPh-nya pertahun jika dia mempunyai NPWP
Jawab :

PTKP:
WP pribadi = Rp 15.840.000
WP kawin = Rp 1.320.000
2 anak = Rp 2.640.000
PTKP = Rp 19.800.000

PKP = Penghasilan - PTKP
= Rp 500.000.000 - Rp19.800.000
= Rp 480.280.000

PPh :
5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp.250.000.000 = Rp.37.500.000
25% x Rp 180.280.000 = Rp 45.070.000

Jadi PPh yang harus dibayarkan = Rp. 2.500.000+ 37.500.000+ 45.070.000 = Rp 85.070.000

Jumat, 08 Juni 2012

manfaat seks untuk kesehatan


7 Alasan Seks Baik Bagi Kesehatan

Beruntunglah Anda yang sudah menikah. Selain menguntungkan secara emosional, seks juga dapat meningkatkan kesehatan Anda secara umum.

Bagus untuk jantung
Seks tak hanya cara untuk mendekatkan dan mengekspresikan cinta Anda tapi juga bagus untuk kesehatan jantung. Seks yang dilakukan secara aktif dapat meningkatkan detak jantung Anda, dan membuat Anda lebih sehat. Pria yang berhubungan seks dua kali sepekan atau lebih ternyata berisiko lebih rendah terkena serangan jantung.

Mengurangi berat badan
Seks merupakan salah satu aktivitas fisik, dan lebih menyenangkan daripada olahraga berat lainnya, dan ternyata seks dapat membantu mengurangi berat badan. Meskipun tak seefektif treadmill (yang dapat membakar 400 kalori dalam 30 menit, sementara seks hanya membakar 85 kalori) namun seks dapat dilakukan sebagai bagian dari gaya hidup sehat.

Menghindari penyakit
Seks rutin dengan pasangan dapat mencegah flu dan penyakit ringan lainnya serta dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Pasangan yang berhubungan seks lebih dari dua kali dalam sepekan mempunyai antibodi immunoglobulin A yang lebih tinggi, yang dapat melindungi Anda dari penyakit ringan dan flu. Namun, mereka yang lebih sering berhubungan seks memiliki antibodi yang lebih rendah. Jadi jangan melakukannya secara berlebihan.

Mengurangi nyeri
Hormon yang diproduksi saat berhubungan seks berfungsi sebagai pereda nyeri dan dapat mengurangi nyeri saat datangnya menstruasi dan nyeri sendi, selain berbagai penyakit lainnya. Zat kimia yang ampuh tersebut bernama oksitosin (hormon yang menenangkan dan dapat mengurangi tekanan darah serta kadar kortisol), yang berfungsi menurunkan tekanan darah dan bermanfaat jika Anda mengalami migrain.

Mengurangi resiko kanker prostat
Kanker prostat merupakan penyakit yang umum di kalangan pria, namun peneliti menemukan pria di usia 20-an risikonya berkurang setelah mengalami ejakulasi lima kali atau lebih dalam sepekan. Belum ada korelasi yang jelas untuk pria yang lebih tua namun tak ada salahnya mencoba.

Mengurangi stres
Secara medis seks dapat meningkatkan suasana hati — juga dapat merangsang otak untuk memproduksi zat kimia baik yang disebut endorfin untuk mengurangi stres. Seks juga dapat menurunkan tekanan darah, serta membantu menenangkan.

Membuatmu tidur lebih lelap
Seks membanjiri tubuhmu dengan endorfin dan oksitosin, yang sangat ideal untuk relaksasi dan membuat tidur Anda lebih nyenyak.





http://id.she.yahoo.com/7-alasan-seks-baik-bagi-kesehatan.html

Senin, 19 Maret 2012

Cara Memasukkan Video Ke Dalam Mp4 Player


Cara Memasukkan Video Ke Dalam Mp4 Player ImageMemasukkan Video kedalam Mp4 Player sebenarnya mudah saja apabila kita menggunakan aplikasi yang sudah tersedia sewaktu kita membeli mp4 player tersebut (didalam CD).Tapi tidak semua jenis Mp4 Player mempunyai format video yang sama, setiap Mp4 berbeda-beda dalam membaca codec video.
Contohnya Mp4 Player dari Apple yang hanya bisa membaca video berformat *MOV, *AVI, *MP4. Tapi bagaimana bila kita mempunyai Mp4 Player yang bisa dibilang sederhana (Merk China etc) ? Ini dia solusinya.

Dengan menggunakan software bernama 4easysoft mp4 to amv. Software ini bisa di download di situs resminya http://www.4easysoft.com/download.html
Adapun langkah-langkah untuk meng-convert video kedalam Mp4 Player kita adalah sebagai berikut :
Instal 4easysoft.
  1. Setelah diinstall, buka programnya.
  2. Cara Memasukkan Video Ke Dalam Mp4 Player Image
  3. Klik Add File untuk memasukkan video yang akan di convert.?
  4. Cara Memasukkan Video Ke Dalam Mp4 Player Image
  5. Pilih FIle Video yang akan di convert (format video yang bisa di convert hanya *mp4) lalu open.
  6. Cara Memasukkan Video Ke Dalam Mp4 Player Image
  7. Klik menu setting untuk mengatur video, video juga bisa diformat kedalam beberapa format antara lain : *amv, *mp3, *mp2, dan *wav. Untuk format Mp4 biarkan settingnya dalam format AMV.
  8. Cara Memasukkan Video Ke Dalam Mp4 Player Image
  9. Klik Start untuk memulai Convert.Cara Memasukkan Video Ke Dalam Mp4 Player Image
  10. Biarkan proses convert berjalan sampai selesai.
  11. Buka dekstop dan akan terlihat video yang barusan kita convert.Cara Memasukkan Video Ke Dalam Mp4 Player Image
  12. Copy file video yang kita convert tadi kedalam Mp4 Player kamu, dan cobalah di play. Cara Memasukkan Video Ke Dalam Mp4 Player Image

Rabu, 29 Februari 2012

ciri pajak

Ciri Pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Belajarlah Pajak Sebelum Dirimu Dikenai P

Jenis Pajak


Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

* Pajak penghasilan
* Pajak Pertambahan Nilai
* Pajak Penjualan Barang Mewah
* Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Daerah

* Pajak Kendaraan bermotor
* Pajak radio
* Pajak reklame

Definisi Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.


Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

* Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
* Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
* Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Minggu, 08 Januari 2012

statistika matematika

1. Rumus Rataan Hitung (Mean)
Rata-rata hitung dihitung dengan cara membagi jumlah nilai data dengan banyaknya data. Rata-rata hitung bisa juga disebut mean.

a) Rumus Rataan Hitung dari Data Tunggal


b) Rumus Rataan Hitung Untuk Data yang Disajikan Dalam Distribusi Frekuensi


Dengan : fixi = frekuensi untuk nilai xi yang bersesuaian
xi = data ke-i

c) Rumus Rataan Hitung Gabungan


2. Rumus Modus

a. Data yang belum dikelompokkan

Modus dari data yang belum dikelompokkan adalah ukuran yang memiliki frekuensi tertinggi. Modus dilambangkan mo.
b. Data yang telah dikelompokkan

Rumus Modus dari data yang telah dikelompokkan dihitung dengan rumus:


Dengan : Mo = Modus
L = Tepi bawah kelas yang memiliki frekuensi tertinggi (kelas modus) i = Interval kelas
b1 = Frekuensi kelas modus dikurangi frekuensi kelas interval terdekat sebelumnya
b2 = frekuensi kelas modus dikurangi frekuensi kelas interval terdekat sesudahnya

3. Rumus Median (Nilai Tengah)


a) Data yang belum dikelompokkan

Untuk mencari median, data harus dikelompokan terlebih dahulu dari yang terkecil sampai yang terbesar.

b) Data yang Dikelompokkan



Dengan : Qj = Kuartil ke-j
j = 1, 2, 3
i = Interval kelas
Lj = Tepi bawah kelas Qj
fk = Frekuensi kumulatif sebelum kelas Qj
f = Frekuensi kelas Qj
n = Banyak data

4. Rumus Jangkauan ( J )

Selisih antara nilai data terbesar dengan nilai data terkecil.


5. Rumus Simpangan Quartil (Qd)

6. Rumus Simpangan baku ( S )

7. Rumus Simpangan rata – rata (SR)

8. Rumus Ragam (R)


Contoh soal statistika

Tabel 1.1 dibawah ini:


Jawab :